Apply e-Visa B211A Single Entry untuk kegiatan kemanusiaan, sukarelawan, reuni keluarga, atau kepentingan bisnis dan investasi di Indonesia pada masa pandemi Covid19.
e-Visa ini dapat mengizinkan anda untuk tinggal di Indonesia hingga 30 hari.
E-Visa B211A Onshore adalah visa elektronik untuk orang asing yang berada di Indonesia.
E-Visa disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada calon pemohon Visa Indonesia tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri.
Jenis Pengerjaan Visa | Regular (14 days) | Express (5 days) |
e-Visa B211A Single Entry | ask | ask |
Biaya berlaku untuk seluruh kewarganegaraan.
Biaya sudah termasuk biaya pengurusan di kantor imigrasi.
Sudah termasuk sponsorship.
e-Visa B211A dapat berlaku hingga 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 2×60 hari.
Estimasi pengerjaan tidak termasuk Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, dan ketentuan dari kantor Imigrasi Indonesia.
Mempermudah proses izin tinggal atau visa mulai dari konsultasi, penjelasan jenis-jenis visa, proses pengajuan permohonan hingga visa selesai.
Tidak hanya visa, kami juga dapat membantu pengurusan KITAS dan pendirian perusahaan bisnis PMA.
Memberi solusi dengan Negosiasi, Penawaran dan Konsultasi
WhatsApp us