Jasa Legalisasi Dokumen Kemenlu

Hemat waktu dan lebih praktis dalam legalisasi dokumen di  Kemenlu.

Legalisasi dokumen pribadi, bisnis, atau akademik untuk keperluan studi, bekerja, wisata, hingga menikah.

Biaya legalisasi mulai 400.000/dokumen, waktu pengerjaan 4 hari.

logo jasa legalisasi
logo ISO 9001 2015

Sesuai ISO 9001:2015

garuda pancasila

Sertifikat SK Gubernur

Logo Kemlu

Terdaftar Kemenlu

logo kemenkumham

Terdaftar Kemenkumham

garuda pancasila

Terdaftar Kedutaan Besar Asing

Contoh Legalisasi Kemenlu

Dokumen yang dilegalisasi dapat kami kirim dalam bentuk PDF dan memiliki format penulisan yang mirip dengan dokumen aslinya.

Mengapa perlu Legalisasi dokumen?

Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, hanya akan berlaku di beberapa negara terutama Eropa setelah melalui proses Legalisasi.

Kebijakan ini ditentukan oleh negara dimana dokumen akan dipergunakan.

Dokumen Populer

Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Keterangan Status Sipil, Buku Nikah, Ijazah, Transkrip, dan SKCK.

Legalisasi Kemenkumham →

Proses awal dimulai dari legalisasi Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Perdata.

Legalisasi Kemenlu →

Setelah disahkan Kemenkumham, proses selanjutnya, legalisasi Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Konsuler.

Legalisasi Kedutaan →

Pengesahan dari Kemenkumham dan Kemenlu adalah syarat mutlak suatu dokumen yang akan dilegalisasi oleh kedutaan tujuan.

Legalisasi Instansi Terkait →

Terakhir diperlukan legalisasi dari lembaga lain seperti: Kemendikbud cq. Dikti, Kemenag cq. Direktorat Bimas Islam, KUA, Kemendag, Disdukcapil, KADIN, dll, sesuai kebutuhan.

Langkah Pemesanan

Hubungi kami via WhatsApp

Team kami akan merespon untuk konsultasi terkait kebutuhan dan syarat legalisasi

Contoh Syarat Legalisasi Dokumen

Setiap dokumen memiliki syarat masing-masing untuk dapat diterima dan disahkan sesuai kebutuhannya.

Legalisasi Akta Catatan Sipil oleh Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan:

  1. Asli Akta Catatan Sipil (Perkawinan / Kelahiran / Kematian / Perceraian / Surat Keterangan Belum Pernah Menikah SKBM ).
  2. Fotokopi paspor / KTP pemegang dokumen.
  3. Fotokopi paspor / KTP orang tua bagi Akta
  4. Kelahiran anak asing.
  5. Salinan Keputusan Pengadilan untuk melegalisasi Akta Perceraian.
  6. Spesimen tanda tangan pejabat yang mengeluarkan Akta / Keterangan. Ini diperlukan jika tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen belum terdaftar pada Kemenkumham.
  7. Surat Ijin Menikah (WNA) dari kedutaan dan Surat keterangan belum menikah (WNI) suami istri untuk melegalisasi akta perkawinan.

Legalisasi Buku Nikah oleh Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan:

  1. Asli 2 Buku Nikah Suami Istri yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Asli 3 lembar legalisasi fotokopi Buku Nikah yang telah dilegalisir oleh KUA terkait.
  3. Fotokopi CNI (Certificate No Impediment) / Ijin Nikah dari Konsulat/Kedutaan bagi WNA.
  4. Fotokopi Sertifikat Pernyataan Memeluk Agama Islam.
  5. Fotokopi Akta Cerai / Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama atau Pengadilan.
  6. Surat Keterangan Belum Menikah buat yang masih lajang atau Surat Keterangan Belum Menikah Lagi buat yang duda / janda yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama atau Pengadilan.
  7. Fotokopi paspor / KTP pemegang dokumen.
  8. Spesimen tanda tangan pejabat yang mengeluarkan Akta / Keterangan. Ini diperlukan jika tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen belum terdaftar pada Kemenkumham.

Kami juga menyediakan penerjemah sebelum dokumen dilegalisasi

Setiap penerjemah kami memiliki sertifikat resmi SK Gubernur dan telah melalui peninjauan kualitas secara berkala.

Dipercaya 50+ Brand

dan Pebisnis Ternama Di Indonesia

Layanan Jasa Lainnya

Penerjemah

Tersumpah & Bersertifikasi
Terpercaya
Berkualitas
Realible
Akurat

Interpreter

Bersertifikasi
Berpengalaman
Berkualitas

Visa Handling

One stop visa handling
Tidak ribet
Profesional

Selengkapnya →

Logo-Indonesia Translator

Serahkan Urusan Terjemahan, Interpretasi, Legalisasi, dan Visa Handling Kepada Kami

Memberi solusi dengan Negosiasi, Penawaran dan Konsultasi