Hemat waktu dan lebih praktis dalam legalisasi dokumen di Kemenlu.
Legalisasi dokumen pribadi, bisnis, atau akademik untuk keperluan studi, bekerja, wisata, hingga menikah.
Biaya legalisasi mulai 400.000/dokumen, waktu pengerjaan 4 hari.
Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, hanya akan berlaku di beberapa negara terutama Eropa setelah melalui proses Legalisasi.
Kebijakan ini ditentukan oleh negara dimana dokumen akan dipergunakan.
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Keterangan Status Sipil, Buku Nikah, Ijazah, Transkrip, dan SKCK.
Proses awal dimulai dari legalisasi Kementerian Hukum & Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Perdata.
Setelah disahkan Kemenkumham, proses selanjutnya, legalisasi Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Konsuler.
Pengesahan dari Kemenkumham dan Kemenlu adalah syarat mutlak suatu dokumen yang akan dilegalisasi oleh kedutaan tujuan.
Terakhir diperlukan legalisasi dari lembaga lain seperti: Kemendikbud cq. Dikti, Kemenag cq. Direktorat Bimas Islam, KUA, Kemendag, Disdukcapil, KADIN, dll, sesuai kebutuhan.
Hubungi kami via WhatsApp
Team kami akan merespon untuk konsultasi terkait kebutuhan dan syarat legalisasi
Setiap dokumen memiliki syarat masing-masing untuk dapat diterima dan disahkan sesuai kebutuhannya.
dan Pebisnis Ternama Di Indonesia
One stop visa handling
Tidak ribet
Profesional
Selengkapnya →
Memberi solusi dengan Negosiasi, Penawaran dan Konsultasi
WhatsApp us